AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
(TUGAS AKHIR DARI DOSEN PENGASUH MOESADIN MALIK, IR., M.SI)
RESTINA PUTRI
2EA01
18210977
NO ABSEN 40
F A K U L T A S E K O N O M I
J U R U S A N M A N A J E M E N
KATA PENGATAR
Puji syukur peulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945”. Makalah ini merupakan tugas akhir. Penulis mengucapkan terimakasih kepada orangtua, dan rekan-rekan yang telah memberikan dukungan moril, kepada dosen pengasuh yaitu Moesadin Malik, Ir., M.SI selaku dosn pengajar di kelas yang telah memberikan materi mengenai pendidikan pancasila.
Makalah ini berisikan tentang informasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam bidang politik, ekonomi, bidang sosial-budaya dan bidang hukum, Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada pembaca dalam menghadapi era globalisai.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok, november 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
1. LATAR BELAKANG........................................................................... 1
2. MAKSUD DAN TUJUAN................................................................... 2
3. RUANG LINGKUP............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
1. BIDANG POLITIK.............................................................................. 4
2. BIDANG EKONOMI........................................................................... 7
3. BIDANG SOSIAL-BUDAYA.............................................................. 8
4. BIDANG HUKUM............................................................................... 9
BAB III PENUTUP........................................................................................ 10
1. KESIMPULAN.................................................................................. 10
2. SARAN............................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Arus era globalisasi sudah tidak dapat dipungkiri lagi mengalir sejalan dengan siklus kehidupan masyarakat peradaban modern pada abad ke-21 ini. Sehingga taktik dan strategik dalam mengahadapi era ini harus lebih canggih. Sedikit saja kita lengah maka akan terasa sangat jauh ketinggalan ,ini terasa dalam perbedaan berbagai bidang seperti yang akan dibahas pada bab selanjutnya. Canggih disini diartikan sebagai pemahaman rakyat indonesia khususnya, untuk memiliki wawasan yang lebih luas ,bukan hanya canggih dari segi teknologi. Pemikiran-pemikiran lebih modern ,lebih terbuka ,lebih muda sehingga dalam melaksanakan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 tidak melesat jauh. Ini menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia.
Keadaan yang terjadi seperti saat ini merupakan situasi dan kondisi yang harus ditelaah & dipelajari kembali. Zaman bukanlah salah satu alasan sebagai faktor perubahan dunia, karena tidak ada salahnya jika perubahan tersebut menuju ke sesuatu yang lebih baik lagi. Hal tersebut jelas berhubungan dengan negara yang notabene mengatur rakyat dalam pemerintahan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki pedoman dalam pemerintahan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Sudah 66 tahun bangsa Indonesia merdeka ,selama 66 tahun pula bangsa indonesia telah mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dan UUD 1945. Makalah ini akan mengurai mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi yang meliputi bidang politik ,bidang sosial ,bidang sosial ekonomi dan bidang hukum. Bidang-bidang tersebut mempengaruhi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan rakyatnya, itulah sebabnya perlu disamakan suara untuk menghindari konflik akibat kesalahpahaman tafsir pengamalan pancasila dan UUD 1945.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Ide ,gagasan ,pola pikir bisa dituangkan dalam sebuah tulisan. Dimana tulisan tersebut bisa mewakili aspirasi yang ingin disampaikan kepada halayak umum. Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah membagikan informasi penulis kepada pembaca tentang uraian aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi agar kedepannya masyarakat Indonesia khususnya pembaca lebih memahami mengenai pengamalan pancasila dan UUD 1945. Dan juga mengakibatkan pembaca bisa menjadi lebih semangat dalam mengahadapi zaman yang lebih maju dan modern.
3. RUANG LINGKUP
Banyak sekali pembahasan mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi dengan perkembangan zaman yang begitu cepat ini. Namun tentunya tidak semua bidang dibahas dalam makalah ini, ada beberapa bidang yang digunakan sebagai salah satu topik pengamalan pancasila dan UUD1945. Batasan penulisan makalah ini terbatas hanya kepada 4 bidang saja ,yaitu bidang politik ,ekonomi ,sosial ekonomi dan hukum. Sehingga meminimalisir kemungkinan multitafsir pembaca dalam memahami uraian makalah yang membahas mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi.
Sebagai warga Indonesia yang baik ,semoga dapat membaca dan memahami tulisan ini. Hal tersebut juga merupakan bentuk partisipasi rakyat untuk kemajuan dan persaudaraan setanah air. Khususnya makalah ini baik dikonsumsi para kawula muda-mudi untuk membangkitkan semangat juang di era globalisasi. Yang berakibat menebalnya mental kita untuk ikut maju berkembang bersama dengan negara lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM BERBAGAI BIDANG BERIKUT
Bangsa Indonesia pada zaman sebelum 1945 sudsah dijajah oleh pemerintahan kolonial selama berpuluh-puluh tahun ,bahkan berabad-abad. Hal ini juga yang memicu timbulnya masyarakat kita untuk terus berjuang merebut kemerdekaan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) agar tetap bersatu padu. Pancasila merupakan perekat segala perbedaan bangsa Indonesia yang jelas memiliki banyak ragam ras, agama dan budaya. UUD 1945 merupakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan, seperti UUD 1945 sebagai dasar negara. Dengan demikian perlu adanya pemahaman mengenai pengamalan pancasila dan UUD 1945. Ini sangat diperlukan untuk generasi muda-mudi bangsa dalam mengahadapi abad ke-21 dan selanjutnya. Karena sebenarnya bangsa Indonesia tidak akan pernah kalah saing dengan bangsa lainnya, namun harus diimbangi dengan rasa kebangsaan pada diri tiap-tiap warga negara Indonesia. Dan yang paling penting hal ini ditujukan agar para rakyat Indonesia tidak memultitafsirkan pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang jika terjadi dapat menimbulkan konflik yang berujung perpecahan.
Era globalisasi merupakan era yang bebas, apapun yang tidak merugikan orang lain boleh dilakukan. Ini menimbulkan efek negatif dan positif. Negatifnya adalah jika hal yang dilakukan melenceng dari pengamlan pancasila dan UUD 1945. Efek positifnya sendiri adalah mencapai tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat-rakyatnya. Sikap nasionalisme bangsa merupakan salah satu contoh dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun tidaklah mudah menumbuhkan rasa nasionalisme jika tidak ada daya dan upaya. Makalah ini adalah salah satu bentuk yang upaya untuk bangsa Indonesia dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme untuk tetap terus melaksanakan pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Seperti yang akan dibahas pada bab ini adalah mengenai bidang-bidang yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Masih banyak bidang lainnya yang berkaitan dengan pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun yang akan dibahas dibab ini hanya 4 bidang.
1. BIDANG POLITIK
Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms. Bakry: 1994, 183-185) bahwa :
A. Sila ketuhanan Yang Maha Esa
a) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c) Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d) Menghargai setiap bentuk ajaran agama, dan tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
a) Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
c) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
d) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
e) Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu berkewajiban mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
C. Sila persatuan indonesia
a) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Cinta tanah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
c) Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
d) Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.
D. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
a) Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sma dalam.
b) Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat kekeluargaan.
c) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
d) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
e) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. Sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
a) Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.
b) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
c) Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
d) Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
e) Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.
Dari uraian diatas ,dapat dipahami bahwa pengamalan pancasila sangat efektif untuk era globalisai. Karena nilai-nilai pancasila dinamis, sejalan dengan iringan waktu dan perubahan zaman. Tidak merugikan siapapun ,tidak memisahkan kaum mayor dan minor, jika dijalankan dengan baik dan benar tidak akan sulit walaupun memperlihatkan perbedaan namun justru hal tersebut dapat menyamakan paham. Inilah pengamalan pancasila yang sudah sesuai dengan nilai-nilai dalam kebangsaan Indonesia. Semakin cantik strategi dalam menyamakan paham bangsa Indonesia yang notabene meiliki banyak keberagaman maka semakin lihai pula dalam menjalan politik nasional. Rakyat dan pemerintah bekerja sama dengan baik untuk menghadapi era modern ini.
Selanjutnya adalah mengenai pengamalan UUD 1945. Negara Indonesia memilik sistem demokrasi, salah satunya yaitu Kehidupan Partai Politik. Indonesia sendiri telah 6 kali mengadakan pemilu.
A. Pengertian Partai Politik.
Partai politik adalah organisasi sekelompok warganegara yang hendak mencapai tujuan politik tertentu, melalui perjuangan untuk mendapatkan kekuasaan politik, agar dapat mewujudkan kesejahteraan bersama sesuai dengan pandangan politiknya, dalam kerangka yang ditetapkan oleh konstitusi.
B. Peran Partai Politik
Sarana komunikasi dan sosialisasi keanekaragaman aspirasi dan kepentingan yang berkembang dalam masyarakat agar dapat dirumuskan, dipahami dan diwujudkan.
a.) Sarana pendidikan politik rakyat agar rakyat memahami bagaimana aspirasi rakyat dapat disampaikan, disepakati, ditaati serta bagaimana kesepakatan bersama tersebut diperjuangkan dan disalurkan ke lembaga kekuasaan negara.
b.) Sarana rekrutmen politik untuk membentuk kader-kader bangsa dari rakyat secara demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
c.) Sarana penyelesaian konflik mengenai masalah-masalah yang berkembang baik di internal maupun eksternal partai.
(http://lppkb.wordpress.com/2011/03/16/pedoman-umum-implementasi-pancasila-dalam-kehidupan-bernegara)
Demokrasi dalam memberikan suara dalam pemilihan umum juga merupakan salah satu aplikasi pengamalan UUD 1945. Tercermin bahwa untuk terjun ke dunia politik nasional harus diadakan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh rakyat untuk rakyat.
2. BIDANG EKONOMI
Pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam bidang ekonomi adalah sistem pasar yang digunakan Indonesia. Seperti sistem gotong-royong atau biasa disebut koperasi, Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi sendiri cocok diIndonesia ,karena semua pengelolaan dilakukan dengan demokratis. Demokrasi sendiri seperti yang sudah diuraikan diatas merupan salah satu contoh pengamalan pancasila dan UUD 1945. Sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)
Pegelolaan koperasi jika digeluti lebih dalam maka akan lebih menguntungkan perekonomian Negara Indonesia. Karena rakyat menengah kebawah seperti UKM dan Usaha Mikro terbantu dengan adanya koperasi. Pembangunan nasional pun bisa menjadi stabil karena perekonomian seimbang. Inilah yang harus menjadi agenda masa kini dan masa depan. Kesenjangan sosial dapat menimbulkan konflik yang berakibat perpecahan yang menjalar ke hal yang lain. Untuk itu bisa dan perlu diantisipasi dengan hal kecil seperti ini. Untuk mencapai kesejahteraan republik rakyat Indonesia. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945 ,karena dengan semakin baiknya hubungan kerja sama ini maka kemudahan proses pencapaian cita-cita pun tidak terasa sulit. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali manfaat dari pengamalan pancasila dan UUD 1945. Mulai detik ini tanamlah pengamalan pancasila dan UUD 1945 agar kebiasaan baik berbuah manis.
3. BIDANG SOSIAL-BUDAYA
Dewasa ini ,perkembangan sosial-budaya mulai mengalami akulturasi. Akulturasi adalah percampuran dua kebudayaan atau lebih yg saling bertemu dan saling mempengaruhi. (http://www.artikata.com/arti-318286-akulturasi.html)
Sehingga perlu dihindari mengenai akulturasi yang terjadi saat ini. Dalam era global segala jenis apapun dapat diakses lebih mudah dalam input dan output nya. Haruslah kita sebagai warga Negara Indonesia menumbuhkembangkan budaya Indonesia yang mengandung nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Indonesia memiliki sosial-budaya yang beragam. Dari sabang sampai merauke kebudayaan tidak sama. Sosial-budaya tersebut juga mencerminkan nilai-nilai didalam pancasila dan UUD 1945. Seperti gotong royong ,salah satu contoh jika ada disalah satu desa yang sedang mengadakan hajatan. Maka warga desa yang ada didekatnya akan membantu. Bantuan yang diberikan secara sukwan atau sukarelawan tanpa mengharapkan upah. Hal ini sudah menjadi tradisi turun-menurun yang jika dilestarikan akan berdampak positif. Ini tidak terjadi selain di negara Indonesia. Menumbuhkan sikap gotong-royong saling membantu tidaklah mudah, namun tidak terjadi di Indonesia. Apabila kebudayaan tersebut dapat dilestarikan dan dipertahankan dengan baik maka akan menjadi objek pariwisata meningkatkan pariwisata maka perekonomian pun terbantu dan meningkatkan pendapatan daerah, yang akan membantu perekonomian bangsa Indonesia.
4. BIDANG HUKUM
Indonesia merupakan Negara hukum. Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara republic Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini disebutkan dalam ketetapan MPRS no. XX/MPRS/1966 (jo ketetapan MPR no. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR no. IX/MPR/1978). (Pokok-pokok materi pendidikan pancasila dosen pengasuh: Moesadin Malik, Ir., M.SI Jakarta, Februari 2011).
Negara Indonesia mendirikan sebuah lembaga. Lembaga tersebut berfungd menguju keabsahan peraturan perundan-undangan yang berlaku. Lembaga ini adalah mahkamah konstitusi. MK juga melakukan pembenahan terhadap aparatur penegakan hukum.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Pengamalan pancasila dan UUD 1945 sangat baik di laksanakan pada era globalisasi karena mampu mempersatukan rakyat Indonesia yang sangat beragam. Sehingga mampu tercapainya cita-cita bangsa Indonesia menuju hal yang lebih baik lagi dan mampu secara sportif bersaing dengan bangsa lainnya.
- SARAN
Semoga dengan adanya tulisan ini dapat menginspirasi pembaca untuk tetap bertahan dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 yang menciptakan ide-ide dalam menghadapi era globalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Pokok-pokok materi pendidikan pancasila dosen pengasuh: Moesadin Malik, Ir., M.SI Jakarta, Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar