Rabu, 28 Maret 2012

WAWASAN NUSANTARA


1.       Latar Belakang dan Pengertian
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan budaya. Dari sabang sampai merauke dapat ditemukan satu persatu budaya yang memiliki ragam yang berbeda. Indonesia memegang Pancasila sebagai landasan Negara, namun itu saja tidak cukup karena harus diimbangi atau dibarengi dengan wawasan nusantara yang kuat. Sebab jika tidak memiliki wawasan nusantara maka ilmu pancasila yang dimiliki tidak akan sepenuhnya bias dijalankan dengan baik. Jadi sebagai warga Negara Indonesia yang baik haruslah meningkatkan wawasan nusantaranya agar memahami bumi pertiwi dengan baik pula. Konsep wawasan nusantara ini dapat diberikan sejak dini karena tidak memiliki dampak negative terhadap diri. Justru sebaliknya menjadi pribadi yang berbudi pekerti. Wawasan nusantara juga memiliki kelebihan yaitu tetap meluruskan persepsi tentang pandangan cita-cita bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara sendiri pandangan. Wawasan berasal dari kata mawas yang artinya memandang. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa wawasan nusantara merupakan pandangan atau anggapan bahwa Nusantara adalah kepulauan yg merupakan suatu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya; (artikata.com)

2.      Landasan wawasan nasional
·         Paham-paham kekuasaan
a.      Machiaavelli (Abad XVII)
Dengan judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah Negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.)    Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2.)   Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3.)   Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistic dan ekonomi, yang didukung oleh social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah Negara lain.
c.       Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tenatra kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang merupakan kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.      Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham matrealisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kaitalisme dan Komunisme. Pada eaktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh Negara itu.
e.      Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasa. Perang bahkan pertumpahan darah/ revolusi di Negara lain diseluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
f.        Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.

·         Teori-teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana, seperti:
a.      Federich Ratzel
1.)    Pertumbuhan Negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organism (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi juga dapat juga menyusut mati.
2.)   Negara identik dengan suatu ruang yang ditemmpati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.)   Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.)   Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atas dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup Negara(wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas Negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/ perang. Ajaran Ratzel menimbulkan 2 aliran, yaitu; menitik beratkan kekuatan laut dan darat.
b.      Rudolf Kjellen
1.)    Negara sebagai satuan biologi, suatu organism hidup. Untuk mencapai tujuan Negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.)   Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, socialpolitik, dan kratopolitik.
3.)   Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c.       Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasaan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut:
1.)    Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan laut.
2.)   Negara besar dudunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3.)   Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d.      Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli politik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat mengasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia Afrika dan akhirnya dapat menguasai dunia.
e.      Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan mengusai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
f.        W.Mitchel, A.Seversky, Gulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan diudara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g.      Nicholas J.Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara.
3.      Wawasan nasional Indonesia
·         Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah ada dan berkembang didalam hati sanubari warga Negara Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional. Wawasan nasional merupakan cermin dari pancasila oleh sebab itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan cirri, sifat dan karakter dari ke-Bhineka-an unsur-unsur pembentuk bangsa (suku, etnis dan golongan).
·         Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Perairan laut di Indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu:
a.      Zona laut territorial
Batas laut territorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kearah laut lepas.
b.      Zona landas Kontinen
Ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Adapun batas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Ialah jalur laut selebar 200 mil laut kea rah terbuka diukur dari garis dasar. Indonesia memiliki kesempatan pertama dalam memanfaatkan kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa dibwah permukaan laut tetap diakui dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional.
·         Pemikiran berdasarkan aspek social budaya
Budaya merupakan segala sesuatu yang dihasilkan oleh budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan dan kehendak). Social budaya merupakan factor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan social diantara anggota-anggotanya. Proses social dalam upaya menjaga persatuan NKRI sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan secara harmonis.
·         Pemikiran berdasarka aspek kesejarahan
perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh daqn berkembang alibat latar belakang sejarah. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan sumpah pemuda (1928). Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkunga bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
4.      Unsure Dasar Wawasan Nusantara
a.      Wadah ,wadah kehidupan bermasyarakat berbangsan dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
b.      Isi, adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukuaan UUD 1945. Untuk mencpai asiprasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indoneisa harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan.
c.       Tata laku, hasil interaksi antara wadah dan isi wasanatara yang terdiri dari tingkah laku batiniah, tata laku lahiriah
5.      Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
6.      Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi ,ditaati dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/ unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama.
7.      Kedudukan Wawasan Nusantara
Merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
8.      Implementasi wawasan nusantara
Tercermin pada pola piker sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a.      Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaran Negara yang sehat dan dianamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat aspiratif dan dipercaya
b.      Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah mencipatkana tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.       Implementasi dalam kehiduoan social budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirian yang mengakui dan menerima segala bentuk perbedaan sebagai kenyatan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d.      Implementasi dalamkehidupan pertahanan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.


Senin, 12 Maret 2012

NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

1.   Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
·         
Proses bangsa yang menegara
Dalam proses ini ,bangsa yang menegara merupakan negara yang diakui oleh negara lain ,ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia misalnya, menjadi anggota PBB yang didalamnya “merasa” menjadi bagian penting untuk menjaga kelestarian bersama. Bangsa yang berbudaya adalah bangsa yang bnerkehendak melaksanakan hubungan dengan sang pencipta (Tuhan) atau agama; yang mau berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sekitarnya dan alam semesta disebu sosial; bangsa yang berhubungan dengan kekuasaan dengan kata lain politik; dan bangsa yang berkeinginan hidup aman tentram sejahtera dalam negara disebut pertahanan keamanan.
Di Indonesia proses menegara dimulai sejak detik proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan. Negara indonesia merupakan suatu proses dari tahapan-tahapan yang dilalui para pendahulu sebelumnya.
Tahapan-tahapan tersebut adalah :
a.    Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.   Proklamasi bangsa Indonesia yang diakui oleh negara-negara lain.
c.    Keadaan bernegara berdasar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

·         Pemahaman hak dan kewajiban warga negara
Dalam menjalankan tatanan negara dengan baik ,maka antara hak dan kewajiban warga negara tersebut haruslah berjalan dengan seirama agar output nada tidak terdengar sumbang. Oleh karenanya ,sebagai warga negara haruslah patuh atas aturan yang diberikan negara. Seperti halnya diabawah ini ,merupakan uraian mengenai hak dan kewajiban warga negara.
a.    
* Hak warga negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-      Hak untuk menjadi warga negara (pasal26).
-      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
-      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat1).
-      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat2).
-      Hak bela negara (pasal 27 ayat3).
-      Hak untuk hidup (pasal 28A).
-      Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat1).
-      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat2).
-      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat1).
-      Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat2).
-      Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
-      Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat2).
-      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
-      Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
-      Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalakannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat1).
-      Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat2).
-      Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat3).
-      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh ind=formasi (pasal 28 F).
-      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat1).
-      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuak yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
-      Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
-      Hak untuk hidup sejahtera lahir dan bathin (pasal 28 H ayat1).
-      Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat2).
-      Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat3).
-      Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat4).
-      Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat1).
-      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat1).
-      Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat2).
-      Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat3).
-      Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
-      Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
-      Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
-      Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat1).

*b.   Kewajiban warga negara antara lain :
-      Melaksanakan aturan hukum.
-      Menghargai hak orang lain.
-      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
-      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
-      Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-      Membayar pajak.
-      Menjadi saksi di pengadilan.
-      Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.

·         Pemahaman demokrasi
Banyak pengertian mengenai demokrasi ,dalam tulisan ini saya menguraikan bahwa demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Namun ada penjelasannya ,tidak stop dititik saja. Rakyat memegang andil dalam setiap pengambilan keputusan , maksudnya pemimpin negara Indonesia dalam mengambil keputusan harus berdasarkan kenyataan rakyat pada saat itu ,dipertimbangkan berdasarkan hal yang terjadi dilapangan langsung. Demokrasi berdiri atas musyawarah bersama, maksudnya bukan seluruh rakyat Indonesia berkumpul untuk memberikan pendapat, melainkan melalui pos-pos tertentu yang diindikasikan sebagai perwakilan rakyat Indonesia.

·         Klasifikasi sistem pemerintahan
a.    Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem 2 partai dan sistem 1 partai.
b.   Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.    Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara ,ada 4 macam yaitu :
a.    Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
b.   Sistem pemerintahan parlementer.
c.    Sistem pemerintahan presidential.
d.   Sistem pemerintahan campuran.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidential ,dimana presiden sebagai pemegang pemerintahan negara.

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

1.   Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara

·         Pengertian bangsa
Pengertian bangsa menurut :
Ernest Renan : Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
F.Ratzel : Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
Hans Kohn : Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Jalobsen dan Lipman : Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
Otto Bauer : Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.

Kesimpulannya bahwa pengertian bangsa adalah kesatuan rakyat dalam memiliki pandangan yang sama dengan kesamaan budaya dilingkungannya.
Seperti halnya bangsa Indonesia yang memiliki rakyat dari berbagai ras ,suku ,agama dikemas kedalam budaya bangsa Indonesia. Kesatuan yang nyata ,jelas dan bukan sekedar teori semata.

·         Pengertian negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Dari kedua definis tersebut dapat diambil kesimpulannya bahwa pengertian negara adalah alat untuk mengatur sekelompok rakyat yang didalamnya diatur oleh satu sistem pemerintahan yang bersifat memaksa agar mencapai cita-cita rakyat tersebut.
Negara Indonesia juga memiliki arti yang sama dengan yang sudah diuraikan. Negara Indonesia diatur oleh satu sistem pemerintahannya untuk mengatur rakyat indonesia yang sifatnya memaksa dengan tujuan mencapai cita-cita rakyat Indonesia.

·         Teori terbentuknya negara

a.    Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi alam -> berkembang manusia -> Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.    Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia mengahadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Didalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
-      Penaklukan
-      Peleburan
-      Pemisahan diri
-      Pendudukan atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya


·         Unsur negara dan bentuk negara
a.    Konstitutif
negara meliputi eilayah udara, darat dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
b.   Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.


sumber : buku pendidikan kewarganegaraan