Senin, 12 Maret 2012

NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

1.   Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
·         
Proses bangsa yang menegara
Dalam proses ini ,bangsa yang menegara merupakan negara yang diakui oleh negara lain ,ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia misalnya, menjadi anggota PBB yang didalamnya “merasa” menjadi bagian penting untuk menjaga kelestarian bersama. Bangsa yang berbudaya adalah bangsa yang bnerkehendak melaksanakan hubungan dengan sang pencipta (Tuhan) atau agama; yang mau berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sekitarnya dan alam semesta disebu sosial; bangsa yang berhubungan dengan kekuasaan dengan kata lain politik; dan bangsa yang berkeinginan hidup aman tentram sejahtera dalam negara disebut pertahanan keamanan.
Di Indonesia proses menegara dimulai sejak detik proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan. Negara indonesia merupakan suatu proses dari tahapan-tahapan yang dilalui para pendahulu sebelumnya.
Tahapan-tahapan tersebut adalah :
a.    Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.   Proklamasi bangsa Indonesia yang diakui oleh negara-negara lain.
c.    Keadaan bernegara berdasar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

·         Pemahaman hak dan kewajiban warga negara
Dalam menjalankan tatanan negara dengan baik ,maka antara hak dan kewajiban warga negara tersebut haruslah berjalan dengan seirama agar output nada tidak terdengar sumbang. Oleh karenanya ,sebagai warga negara haruslah patuh atas aturan yang diberikan negara. Seperti halnya diabawah ini ,merupakan uraian mengenai hak dan kewajiban warga negara.
a.    
* Hak warga negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-      Hak untuk menjadi warga negara (pasal26).
-      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
-      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat1).
-      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat2).
-      Hak bela negara (pasal 27 ayat3).
-      Hak untuk hidup (pasal 28A).
-      Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat1).
-      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat2).
-      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat1).
-      Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat2).
-      Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
-      Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat2).
-      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
-      Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
-      Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalakannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat1).
-      Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat2).
-      Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat3).
-      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh ind=formasi (pasal 28 F).
-      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat1).
-      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuak yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
-      Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
-      Hak untuk hidup sejahtera lahir dan bathin (pasal 28 H ayat1).
-      Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat2).
-      Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat3).
-      Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat4).
-      Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat1).
-      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat1).
-      Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat2).
-      Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat3).
-      Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
-      Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
-      Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
-      Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat1).

*b.   Kewajiban warga negara antara lain :
-      Melaksanakan aturan hukum.
-      Menghargai hak orang lain.
-      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
-      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
-      Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-      Membayar pajak.
-      Menjadi saksi di pengadilan.
-      Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.

·         Pemahaman demokrasi
Banyak pengertian mengenai demokrasi ,dalam tulisan ini saya menguraikan bahwa demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Namun ada penjelasannya ,tidak stop dititik saja. Rakyat memegang andil dalam setiap pengambilan keputusan , maksudnya pemimpin negara Indonesia dalam mengambil keputusan harus berdasarkan kenyataan rakyat pada saat itu ,dipertimbangkan berdasarkan hal yang terjadi dilapangan langsung. Demokrasi berdiri atas musyawarah bersama, maksudnya bukan seluruh rakyat Indonesia berkumpul untuk memberikan pendapat, melainkan melalui pos-pos tertentu yang diindikasikan sebagai perwakilan rakyat Indonesia.

·         Klasifikasi sistem pemerintahan
a.    Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem 2 partai dan sistem 1 partai.
b.   Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.    Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara ,ada 4 macam yaitu :
a.    Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
b.   Sistem pemerintahan parlementer.
c.    Sistem pemerintahan presidential.
d.   Sistem pemerintahan campuran.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidential ,dimana presiden sebagai pemegang pemerintahan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar