Kamis, 27 Oktober 2011

diskusi pancasila - 3

PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PENGASUH MOESADIN MALIK IR., M.SI

NAMA                : RESTINA PUTRI
NPM                    : 18210977
KELAS               : 2EA01
NO. ABSEN       : 40

DISKUSI :
Akhir-akhir ini maraknya berkembang adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektrinis yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagai warga Negara yang beragama, bermartabat dan menganut budaya ketimuran.
Jelaskan pandangan anda dari sudut agama, etika dan budaya bangsa Indonesia?

Indonesia memiliki banyak ragam dalam hal agama, budaya dan adat istiadat. Tidak bias dipungkiri lagi dalam membuat keputusan Negara seperti undang-undang haruslah dilihat semua seginya. Hingga saat ini RUU tentang pornografi masih tidak jelas karena banyak menuai pro-kontra.  Jika dilihat menurut seni, jelas bukan seni yang baik. Karena jika seni adalah sesuatu hal tentang KEINDAHAN dan bukan sesuatu hal mengundang hawa nafsu. Jadi jelaslah jika aktivitas seni yang dikatakan disebut dengan  pornografi.  Pornografi sendiri adalah sesuatu hal yang dilakukan pelaku sehingga menimbulkan reaksi manusiawi dari dalam diri penonton yang melihat ,merasakan dan mendengar yang dilakukan si pelaku tersebut.
Dilihat dari sudut agama, hal pornografi yang dianggap seni ini tidak diperbolehkan. Di agama manapun tidak ada yang mengindahkan aksi pornografi. Tuhan menciptakan tubuh manusia dengan sesempurna mungkin bukan untuk ditampilkan dan dipamerkan kepada halayak umum hingga menimbulkan hasrat birahi. Jelaslah bahwa agama melarang aksi pornografi.
Kemudian dilihat dari sudut etika, hal ini bertentangan dengan etika bangsa Indonesia. Dikatakan demikian karena pornografi menjadi hal yang bersebrangan dalam etika, misalkan diambil contoh etika berpakaian. Masyarakat Indonesia berpakaian sopan ,tertutup dan yang paling penting tidak mengundang syahwat (baik pria maupun wanita sama-sama memiliki nafsu seks). Seperti yang sudah diulas diatas mengenai arti pornografi sehingga jika pakaian tersebut akan mengundang tidak diperbolehkan.
Yang terakhir dilihat dari segi budaya bangsa Indonesia yang menganut budaya ketimuran pornografi tidak disahkan. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan nilai dan norma pancasila. Budaya bangsa Indonesia tidak menjurus ke hal pornografi ,tidak bersesuaian dengan masyarakat yang selalu tampil sopan dan tertutup (misalkan dalam dalam hal berpakaian dan bertutur kata.
Kesimpulannya, batasan pornografi memang tidak mutlak diketahui namun hal tersebut bukan berarti menjadi alasan para pelaku untuk melakukan aksi pornografi. Sebab pornografi sendiri tidak sesuai dengan sudut pandang agama, etika dan budaya bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar